

RadjawaliPost-Dua dekade lalu, tepatnya pada 2001, Belanda mencatat sejarah besar dengan menjadi negara pertama yang melegalkan euthanasia. Namun, apa yang dimulai sebagai tindakan untuk meringankan penderitaan dengan syarat ketat, kini jadi sorotan karena jumlah kasusnya terus meningkat tajam. Pada tahun 2002, kasus euthanasia yang dilaporkan masih berjumlah 1.882. Angka ini melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 4.188 kasus pada 2012 dan terus meningkat hingga 6.091 pada 2016. Seiring dengan itu, perdebatan pun mencuat di tengah masyarakat.
Aturan Longgar, Kontroversi Memanas

Awalnya, euthanasia di Belanda diperuntukkan bagi pasien yang menderita penyakit tak tersembuhkan atau mengalami penderitaan luar biasa. Namun, realitanya aturan ini semakin longgar. Kini, euthanasia bahkan diterapkan pada penderita gangguan kejiwaan, demensia, dan lansia yang tidak memenuhi syarat awal. Beberapa dokter mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa euthanasia telah kehilangan makna moralnya, seolah menjadi sesuatu yang “sepele.” Di sisi lain, desakan dari kelompok tertentu bahkan meminta parlemen Belanda untuk mengizinkan euthanasia bagi lansia berusia di atas 70 tahun yang memintanya tanpa alasan medis serius.
Bunuh Diri Berbantuan, Usulan Kontroversial
Tidak hanya soal pelonggaran, kelompok pendukung euthanasia kini mendorong agar aturan diperluas untuk mengakomodasi permintaan bunuh diri berbantuan bagi lansia yang sehat. Usulan ini memicu kekhawatiran etis dan moral. Apakah tindakan ini masih bisa disebut meringankan penderitaan, atau justru mempercepat kematian atas dasar permintaan semata? Di balik semua ini, angka kematian akibat euthanasia terus meroket, mencapai 4 persen dari total kematian tahunan di Belanda.







