

Radjawalipost, Jakarta – ,Seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan tewas dalam insiden tragis saat aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi kericuhan dan menelan korban jiwa.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polri melaju di tengah kerumunan massa. Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, pengendara ojol tampak mencoba menyelamatkan diri sebelum akhirnya terlindas oleh mobil taktis yang melaju cepat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Eri Suheri, membenarkan adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
“Hari ini kami sangat berduka. Saya atas nama Polda Metro menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum,” ujar Irjen Asep di RSCM, Kamis malam (28/8/2025).
Kapolda menyatakan telah bertemu langsung dengan pihak keluarga korban, termasuk ayah almarhum, untuk menyampaikan duka cita secara pribadi.
Standar Pengamanan Demo: Sesuai Aturan atau Melanggar Prosedur?
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa. Berdasarkan Perkapolri No. 7 Tahun 2012, pengamanan aksi demonstrasi harus dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip HAM dan asas legalitas.
Dalam aturan tersebut, pasal 18 menegaskan bahwa pengamanan aksi bertujuan untuk:
Melindungi peserta aksi.
Menjamin kebebasan berekspresi.
Menjaga ketertiban umum.
Sementara pasal 19 menyebutkan bahwa polisi wajib melakukan survei lokasi, menyusun rencana pengamanan, hingga berkoordinasi dengan penyelenggara. Mereka juga harus mencegah bentrokan, mengatur lalu lintas, dan mengambil tindakan hanya jika terjadi pelanggaran.
Namun, Pasal 28 Perkapolri 7/2012 juga secara tegas melarang aparat melakukan:
Tindakan emosional dan spontan.
Pengejaran massa di luar formasi.
Tindakan kekerasan atau pelanggaran HAM.
Pertanggungjawaban dan Evaluasi
Dugaan pelanggaran SOP dalam insiden ini memicu sorotan tajam terhadap Polri. Banyak pihak menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan aksi di lapangan, khususnya penggunaan kendaraan taktis dalam situasi kerumunan sipil.
Hingga kini, investigasi internal masih berlangsung. Publik menantikan kejelasan dan transparansi atas insiden yang telah menewaskan warga sipil yang diduga hanya melintas saat mengantar pesanan.











