AJB Laporkan Penghalangan Kerja Jurnalistik di Proyek RSUD Bolmut

banner 468x60
banner 468x60

AJB Laporkan Penghalangan Kerja Jurnalistik di Proyek RSUD Bolmut

Radjawali Post,
BOLAANG MONGONDOW UTARA – Empat organisasi pers yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara ke Kepolisian Resor setempat, Jumat (1/5/2026).

banner 336x280

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara, dengan Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, sebagai pelapor.

AJB merupakan gabungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Chandriawan menjelaskan, dugaan penghalangan terjadi saat sejumlah wartawan meliput kegiatan peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolaang Mongondow Utara pada Senin (27/4/2026).

Menurutnya, akses masuk ke lokasi kegiatan dibatasi oleh petugas keamanan dengan mensyaratkan undangan resmi.

“Penghalangan dilakukan dengan membatasi akses masuk dan mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah yang berkaitan dengan fasilitas publik sehingga seharusnya terbuka untuk peliputan dan pengawasan, termasuk oleh pers.

AJB menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) terkait larangan penyensoran dan pelarangan penyiaran, Pasal 4 ayat (3) mengenai hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Pihak yang diadukan adalah PT Brantas Abipraya sebagai pelaksana proyek. AJB menilai perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pengaturan aktivitas dan pengamanan di lokasi.

Dalam pengaduan itu, AJB turut melampirkan dokumentasi kejadian serta keterangan saksi, dan meminta kepolisian untuk melakukan klarifikasi serta mengusut pihak yang bertanggung jawab.

M. Saifudin

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60