Hasyim Asy’ari Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, DKPP Berikan Sanksi Berat

banner 468x60
banner 468x60

Jakarta, radjawalipost.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti berhubungan badan dengan CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

DKPP mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Pada awalnya, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, dari tanggal 2 hingga 7 Oktober 2023.

banner 336x280

Hasyim diketahui hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Pada malam hari itu, CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim dan diminta untuk datang ke kamar hotelnya.

CAT kemudian menemui Hasyim di kamarnya, di mana keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut.

“Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk berhubungan badan,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim telah membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Namun, DKPP menyatakan hal tersebut benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata Ratna. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.

Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.

DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu sepenuhnya, dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU untuk Hasyim.

MM-RED

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60