JAKARTA, radjawalipost.com – Bareskrim Polri menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) tahun 2020.
“Betul, Kantor ESDM di Jakarta Pusat digeledah,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurut Arief, pihaknya kini sedang menyidik dugaan korupsi di proyek PJUTS yang ada di wilayah Indonesia tengah. “Status saat ini sudah penyidikan di wilayah tengah,” ujarnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp 64 miliar. Adapun nilai kontrak proyek PJUTS yang ada di wilayah Indonesia Tengah tahun 2020 sekitar Rp 108 miliar. “Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ucapnya














