Pekalongan, Radjawali Post – Isu penyebaran video asusila kembali mengemuka, kali ini menyeret nama seorang anak musisi terkenal. Video tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasih korban yang juga menjadi pemeran dalam video tersebut. Sayangnya, kasus seperti ini bukanlah hal baru dan sering kali digunakan untuk mengancam, mempermalukan, atau mengintimidasi korban.
Penyebaran video asusila adalah tindakan kriminal yang serius dan dapat dikenai pidana. Jika Anda menjadi korban penyebaran video asusila, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang bisa diambil dan ke mana melapor.
1. Melapor ke Kantor Polisi
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, menyarankan agar korban segera melapor ke pihak berwenang. “Korban dapat melaporkan ke kepolisian terdekat atau situs Polisi Siber dengan disertai barang-barang bukti dan catatan kronologi kasus,” kata Rainy ketika diwawancarai Radjawali Post, Rabu (14/8/2024).
Untuk melapor, datanglah ke kantor polisi setempat dengan membawa wali atau pendamping hukum. Pastikan Anda mengumpulkan bukti sebanyak mungkin serta saksi untuk memperkuat laporan. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan lebih lanjut.
2. Meminta Bantuan Pendampingan
Selain melapor ke polisi, Rainy juga menyarankan korban untuk mencari bantuan pendampingan dari lembaga layanan terdekat. “Korban juga dapat melaporkan kasusnya ke lembaga layanan terdekat dan meminta bantuan pendampingan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Berikut beberapa bantuan pendampingan yang bisa dihubungi jika Anda menjadi korban penyebaran video asusila:
- Aduan Konten Kominfo: https://aduankonten.id
- Komnas Perempuan: https://www.komnasperempuan.go.id, Hotline: 021-80305399
- P2TP2A KemenPPPA: https://www.kemenpppa.go.id, Hotline: 081317617622 – 082125751234
- Awas KBGO SAFEnet: https://awaskbgo.id/layanan
- Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender: konsultasi@advokatgender.org
Mengambil langkah hukum dan mendapatkan dukungan dari lembaga terkait adalah langkah penting untuk melindungi diri Anda dan memastikan pelaku penyebaran video asusila mendapatkan sanksi yang setimpal.














