Terpidana Korupsi Akui Selundupkan Uang Rp 320 Juta ke Rutan KPK

banner 468x60
banner 468x60

JAKARTA, RADJWALIPOST – Terpidana kasus korupsi lingkar Pulau Bengkalis, Firjan Taufa, membuat pengakuan mengejutkan dalam persidangan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Senin (9/9/2024). Firjan mengaku pernah menyelundupkan uang sebesar Rp 320 juta ke dalam Rutan KPK pada Desember 2022.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Firjan mengatakan bahwa ia bertugas sebagai “korting” atau tahanan yang mengatur pungli di antara tahanan lain. Firjan mengungkapkan, saat menyerahkan tugasnya kepada Sahat Tua Simanjuntak, ia juga menyerahkan uang pungli tersebut secara tunai kepada pengurus rutan.

banner 336x280

“Saat itu uangnya sudah terkumpul di rekening atas nama Gunawan Kristiyanto, tapi kemudian saya serahkan dalam bentuk tunai,” jelas Firjan. Uang tersebut, kata dia, berasal dari para tahanan yang dikumpulkan melalui sistem pungutan liar di dalam rutan.

Firjan menyebutkan bahwa uang Rp 320 juta tersebut masuk ke Rutan KPK secara bertahap dengan bantuan pihak luar, salah satunya adalah Hendry Petrus, adik dari tersangka kasus pengadaan lahan Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Saat ini, jaksa KPK mendakwa 15 mantan petugas Rutan KPK yang diduga terlibat dalam praktik pungli dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar.

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60