Dugaan Pungli pada Program PTSL, LSM TRINUSA Laporkan Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto Pekalongan

banner 468x60
banner 468x60

Pekalongan, radjawalipost.com – Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang berkeadilan sosial, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) mengambil langkah tegas dalam mengawal transparansi dan keadilan dalam kebijakan publik. Beralamat di Jl. Kusuma Bangsa Gg.03 no.48 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, TRINUSA kini turut menyikapi dugaan adanya pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, untuk tahun anggaran 2024-2025.

Melalui Tim Investigasi yang dipimpin oleh Sony Febriyanto selaku Wakil Ketua DPC LSM TRINUSA Pekalongan Raya, ditemukan indikasi penyimpangan selama pelaksanaan program tersebut. Dalam kunjungan ke lokasi, Rabu (22/01/2025), tim TRINUSA mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat dan media lokal, seperti Pelopor.co.id dan Kilas Fakta. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan program ini oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.

banner 336x280

Menurut keterangan warga, alasan seperti medan pengukuran yang sulit atau lokasi lahan berbentuk tambak dijadikan dalih untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Berdasarkan aturan, biaya PTSL telah ditetapkan sebesar Rp150.000,-. Namun, masyarakat Desa Mulyorejo justru dibebani biaya tambahan yang bervariasi antara Rp250.000,- hingga Rp500.000,- melalui keputusan musyawarah desa yang dinilai sarat kepentingan.

“Program PTSL sejatinya bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya praktik yang berpotensi merugikan warga. Kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan audit dan tindakan hukum terhadap oknum yang terlibat,” tegas Sony Febriyanto.

Langkah TRINUSA melaporkan dugaan ini ke instansi berwenang menunjukkan komitmennya sebagai kontrol sosial. Lembaga ini berharap agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi terwujudnya keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL.

Masyarakat luas juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan praktik serupa jika ditemukan di wilayah mereka. Pemberantasan pungli memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan warga demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Red)

 

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60