

JAKARTA,Radjawali Post– Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 08.40 WIB, ditemani oleh beberapa ajudannya. Ia masuk lewat pintu belakang, bukan melalui lobi utama.
Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, Wahyu mengurus administrasi di resepsionis dan mendapat kalung pengenal dengan lanyard merah, menandakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait kapasitas Wahyu sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

Sebelumnya, Wahyu seharusnya diperiksa pada Jumat (12/7/2024) untuk dimintai keterangan terkait kerja sama antara PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). Saat ini, KPK tengah menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom, yaitu pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif dan pengadaan serta penyediaan pembiayaan untuk proyek pusat data di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Kerugian negara dalam kasus pengadaan barang dan jasa di PT Telkom diduga mencapai ratusan miliar rupiah. “Perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Di sisi lain, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini berawal dari audit internal PT Telkom Group. Manajemen Telkom berkomitmen untuk menjunjung tinggi transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum di KPK. “Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya pada 22 Mei 2024. Dia juga memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan.











