PTSL MULYOREJO
Pekalongan – radjawalipost, PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah.Salah satu Desa yang mengikuti Program PTSL(Progam Sertifikat Masal) tahun 2024 yaitu desa Mulyorejo kecamatan Tirto kabupaten Pekalongan,rabu 06/11/2024.
Progam tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,Menteri Dalam Negeri,Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
nomor : 25/SKB/V/2017
nomor : 590-3167A TAHUN 2017
nomor : 34 TAHUN 2017
Tentang Persiapan pembiayaan tanah sistematis
Beda halnya yang terjadi di Desa Mulyorejo kecamatan tirto, progam PTSL tersebut diduga di jadikan ajang pungli hal itu diperkuat saat tim awak media konfirmasi ke beberapa narasumber yang mengikuti program PTSL fakta dilapangan mendapatkan informasi yang sangat mengejutkan , pasalnya penarikan swadaya PTSL itu sendiri di duga menabrak aturan SKB 3( tiga ) Menteri ,dimana dalam kategori biaya wilayah Jawa dan Bali yang harus ditarik sesuai aturan hanya 150 ribu perbidangnya tapi kenyataan nya menurut keterangan warga sebagai peserta PTSL Desa Mulyorejo membayar sampai 650 ribu .
Saat salah satu warga desa yang tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi dirumahnya , mengatakan kalau dirinya di pungut biaya sampai 650 ribu rupiah salah satu peserta progam PTSL mengatakan , ” betul saya untuk biaya pendaftaran diminta 500 ribu dan untuk pengambilan sertifikat 150 ribu , jadi total saya membayar 650 ribu rupiah namun kwitansi yang dituliskan hanya 150ribu ,saya hanya warga biasa jadi ikut aja apa yang katanya sudah jadi kesepakatan dari pemerintah desa, untuk pembayaran langsung dibalai desa yang menerima staf desa , saya juga heran katanya setelah pembayaran pendaftaran PTSL selesai sisa 150 ribu dilunasi setelah sertifikat jadi tapi kok sampai sekarang belum jadi saya sudah ditagih dan diminta untuk membayar semuanya total 650 ribu rupiah ” , terang nya .
Sementara itu saat ditemui oleh awak media akhir bulan oktober untuk dimintai keterangan terkait progam PTSL tersebut di balaidesa,kepala desa Mulyorejo Zamroni didampingi anggota ormas setempat membantah kalau biaya 500 ratus ribu ikut program PTSL , pihaknya berdalih kalau biaya yang di bebankan dari yang ikut program tidak masuk dalam Progam PTSL tapi anggaran swadaya yang namanya PRA PTSL ,Kades tersebut menjelaskan , ” terkait biaya 500 yang di tarik dari Peserta PTSL itu bukan termasuk di program PTSL ,itu luar namanya PRA PTSL uang tersebut diperuntukan untuk pengadaan dokumen penyeplitan seperti turun waris dan hibah waris dan biaya pengukuran,kalau ptsl tetap 150 ribu dan itu ada kwitansinya saya sudah menjalankan sesuai prosedur kalau soal berapa jumlah bidang saya tidak tahu ” , terang nya .
Diketahui bahwa Program Pra PTSL adalah kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan PTSL. PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah.
Namun beda halnya menurut keterangan kepala Desa,ia menyampaikan ke pada awak media bahwa progam PRA PTSL tersebut memang dikenakan biaya sebesar 500 ribu rupiah diperuntukan untuk pengadaan dokumen serta pemecahan hibah atau waris hal ini diduga telah menabrak aturan KSB 3 (Tiga) Menteri yang mengatur tentang Persiapan pembiayaan tanah sistematis.
Komando 1














