

Cirebon, radjawalipost – Pegi setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), resmi bebas dari tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin malam, 8 Juli 2024. Pembebasan ini terjadi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Berdasarkan pantauan melalui live streaming, Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar sekitar pukul 22.00 WIB. Dia disambut oleh banyak awak media yang telah menunggu di depan sel tahanan. Mengenakan kaus berwarna kuning, Pegi didampingi oleh kedua orang tuanya serta tim kuasa hukumnya, Toni RM. Setelah berhasil melewati kerumunan media, Pegi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, presiden terpilih Prabowo Subianto, awak media, dan seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mendukung dan mendoakannya.


“Saya juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang sudah mendukung dan membela saya mati-matian,” ujar Pegi usai bebas dari tahanan Polda Jabar.
Pegi menjelaskan bahwa selama di tahanan, ia dalam kondisi sehat dan menjalani aktivitas sehari-hari seperti makan dan tidur. Setelah ini, Pegi berencana pulang ke rumahnya di Cirebon untuk beristirahat dan kembali bekerja. “Semoga Allah membalas kebaikan semua,” ucap Pegi sebelum meninggalkan Polda Jawa Barat.











