SIM Baru? Pastikan Anda Terdaftar di BPJS Kesehatan

banner 468x60
banner 468x60

Jakarta, Radjawali Post – Korlantas Polri saat ini tengah menguji coba aturan baru yang mengharuskan warga memiliki atau mengikuti program jaminan kesehatan nasional, seperti BPJS Kesehatan, untuk bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Uji coba ini berlaku untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru, dan dilaksanakan di tujuh wilayah sejak 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). “Untuk warga yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah tersebut, wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

banner 336x280

Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan mereka untuk membuatnya terlebih dahulu. Sementara itu, bagi yang sudah terdaftar namun memiliki tunggakan, proses pengurusan SIM tetap bisa dilakukan, namun SIM baru akan diberikan setelah status tunggakan lunas.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN di Indonesia.

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60