Jakarta,radjawalipost.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani secara resmi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA pada Rabu (3/7). Melalui UU ini, ibu yang melahirkan akan mendapatkan cuti maksimal hingga enam bulan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan melalui laman JDIH Sekretariat Negara, UU KIA mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak memperoleh upah.
Secara rinci, ibu yang cuti melahirkan akan menerima upah penuh untuk tiga atau empat bulan pertama, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Selain itu, UU KIA juga memberikan hak cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melahirkan. Suami dapat mengambil cuti selama 2-3 hari untuk mendampingi istri pada saat persalinan. Di samping itu, suami juga berhak atas cuti dua hari jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan, serta saat kehilangan anggota keluarga.
UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.
Beleid ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/6) dalam masa sidang V tahun 2023/2024.
ska














