Titin Prialianti: Bukti Baru Ungkap Tak Ada Luka Tusuk pada Korban Eky

banner 468x60
banner 468x60

CIREBON,radjawalipost – Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024). Saka didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, di antaranya Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin Prialianti.

“Kami yakin sekali bahwa ada kejanggalan. Kami berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan memori PK kami kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon.

Bacaan Lainnya
banner 300x250
banner 336x280

Titin Prialianti menambahkan bahwa mereka telah menyerahkan beberapa berkas, termasuk memori PK yang menjelaskan berbagai novum atau bukti baru yang diajukan. Salah satu novum tersebut adalah tidak adanya luka tusuk pada korban Eky, yang menurut Titin tidak pernah terjadi berdasarkan bukti baru yang mereka miliki.

“Novum salah satunya tidak pernah ada terjadi penusukan. Kalau dulu kan memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi hari ini novum yang saya bawa akan menggambarkan secara jelas, betul tidak ada penusukan terhadap Eky,” kata Titin.

Saka Tatal adalah satu dari delapan orang yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada 10 Oktober 2016. Tujuh terpidana lainnya, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada sidang putusan yang digelar pada 26 Mei 2017.

4o

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60