JAKARTA,radjawalipost – Aksi pungutan liar (pungli) oleh polisi lalu lintas (polantas) di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik. Tiga polantas kedapatan melakukan pungli di kawasan Halim Perdanakusuma pada Kamis (4/7/2024). Video yang merekam aksi mereka viral di media sosial, menunjukkan polisi meminta uang dari pengendara dengan alasan pelanggaran lalu lintas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa ketidak tegasan dari pimpinan Polri dalam menindak anggota yang melanggar hukum menjadi penyebab utama terulangnya kasus-kasus serupa. “Polantas adalah garda depan kepolisian sebagai penegak hukum yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” kata Fickar pada Minggu (7/7/2024).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman, mengonfirmasi kejadian tersebut dan berjanji akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat, meski belum menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan. Fickar menambahkan bahwa ketidak tegasan dalam penjatuhan sanksi membuat tindakan pungli berulang. Ia menyebut contoh kasus serupa pada tahun 2021 di Tangerang, di mana seorang polantas meminta sekarung bawang putih sebagai ganti “uang damai” dari sopir truk.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh pimpinan kepolisian terhadap anggotanya. Menurut Poengky, atasan yang gagal menertibkan anggotanya akan menghadapi konsekuensi hukuman sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang didesak untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada para polisi yang terlibat pungli untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.














