Proyek PJUTS 2020 Diduga Rugikan Negara Rp 64 Miliar, Bareskrim Lakukan Penggeledahan

banner 468x60
banner 468x60

JAKARTA, radjawalipost.com – Bareskrim Polri menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) tahun 2020.

“Betul, Kantor ESDM di Jakarta Pusat digeledah,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250
banner 336x280

Menurut Arief, pihaknya kini sedang menyidik dugaan korupsi di proyek PJUTS yang ada di wilayah Indonesia tengah. “Status saat ini sudah penyidikan di wilayah tengah,” ujarnya.

Berdasarkan penyidikan sementara, kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp 64 miliar. Adapun nilai kontrak proyek PJUTS yang ada di wilayah Indonesia Tengah tahun 2020 sekitar Rp 108 miliar. “Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ucapnya

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60