JAKARTA, Radjawalipost – Gagasan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi melalui pinjaman online (pinjol) menuai kontroversi. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wisnu Wijaya Adi Putra, menilai usulan ini rentan membuat mahasiswa frustasi dan nekat demi melunasi utang.
Wisnu mengungkapkan kekhawatirannya jika skema pembayaran UKT dengan pinjol diterapkan. “Jerat utang pada pinjol dapat menjerumuskan mahasiswa pada masalah yang lebih buruk saat kesulitan melunasi utang,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mei 2023 menunjukkan total utang masyarakat lewat pinjol mencapai Rp 54,16 triliun, dengan pinjaman macet sebesar Rp 1,72 triliun.
Wisnu mengingatkan bahwa mahasiswa yang kesulitan membayar utang pinjol bisa terjerat dalam lingkaran setan utang yang menimbulkan frustrasi dan mendorong pada tindak kriminalitas hingga keinginan untuk bunuh diri. “Para nasabah yang mulai tercekik ini banyak yang mengambil jalan dengan cara berutang pada pinjol lain untuk menutup tagihan pokok hingga bunga mereka,” paparnya.
Dari sisi regulasi, Wisnu menegaskan skema pembayaran UKT lewat pinjol berbunga berpotensi melanggar undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan beasiswa, bantuan, atau pinjaman dana tanpa bunga. “Pasal 76 Ayat (2) jelas menyebutkan bahwa pemerintah dan/atau perguruan tinggi harus memberikan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi,” jelasnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa selama pinjol yang digunakan resmi dan tidak merugikan, tidak ada larangan bagi mahasiswa untuk memanfaatkannya. “Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung. Termasuk pinjol, asal itu resmi, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).














