Pekalongan,radjawalipost – Kericuhan mewarnai proses eksekusi rumah di Pekalongan, Jawa Tengah pada Rabu (10/7) siang. Setelah putusan pengadilan dibacakan, pemilik rumah menyiramkan bensin ke tubuh mereka dan mengancam akan membakar diri. Tak hanya itu, pemilik rumah juga mengejar pemenang lelang yang hadir di lokasi, menciptakan situasi semakin memanas.
Kronologi Kejadian
- Eksekusi Dimulai:
- Petugas Pengadilan Pekalongan membacakan putusan eksekusi rumah di desa Kadipaten Wiradesa.
- Tiga orang pemilik rumah menyiramkan bensin ke tubuh mereka dan mengancam akan membakar diri.
- Kericuhan Terjadi:
- Pemilik rumah melihat pemenang lelang berada di lokasi dan langsung mengejar serta berusaha menganiaya.
- Polisi yang berada di tempat kejadian berhasil mengamankan situasi.
Latar Belakang Sengketa
- Pinjaman dan Lelang:
- Taufik, suami dari pemilik rumah, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula ketika istrinya mengajukan pinjaman sebesar 140 juta rupiah pada tahun 2016.
- Bank yang memberikan pinjaman mengalami pailit dan diambil alih oleh bank lain.
- Tanpa sepengetahuan nasabah, tanah dan bangunan dilelang pada tahun 2018 senilai 350 juta rupiah karena keterlambatan enam kali angsuran.
- Upaya Pemilik Rumah:
- Taufik kecewa dengan proses eksekusi dan berencana menempuh jalur lain untuk mendapatkan kembali rumah dan tanah seluas 870 meter persegi tersebut.
- Dia memahami kemarahan adik-adiknya karena rumah yang disita merupakan tanah warisan milik delapan bersaudara.
Tanggapan Pengadilan
- Penjelasan Pengadilan:
- Aryudiwan, Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan atas permintaan pemenang lelang.
- Pengadilan telah memberikan surat pemberitahuan dan teguran (amaning) sejak tahun 2018.
- Pengamanan:
- Proses eksekusi dilanjutkan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan TNI dan Polri.
Insiden ini mencerminkan kompleksitas kasus sengketa properti dan dampak emosional yang bisa ditimbulkannya pada para pihak yang terlibat.
MM














