Selebgram Terjebak Judi Online: Antara Popularitas dan Risiko Hukum

banner 468x60
banner 468x60

Bandung,Radjawali Post – Dua selebgram cantik dari Bandung dan Semarang berakhir ditangkap karena terlibat dalam praktik judi online. Mereka terjebak setelah menerima tawaran endorse untuk mempromosikan situs judi melalui akun Instagram mereka yang populer. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung setelah menemukan bahwa salah satu dari mereka, RV, menyimpan tautan ke situs zaraplayzone.com di profil Instagramnya yang diikuti oleh ribuan pengikut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan petugas. RV dan selebgram lainnya menggunakan modus ini selama empat bulan terakhir, dengan keuntungan yang mereka dapatkan mencapai antara 2,5 juta hingga 6 juta rupiah. Konsekuensinya, mereka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

banner 336x280

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, cerita serupa juga terjadi. Seorang selebgram perempuan bernama DW, yang juga seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, ditangkap setelah menerima endorse untuk mempromosikan judi online melalui Instagram. Tidak hanya itu, seorang pemuda bernama FA dari Kota Semarang juga ditangkap karena mengiklankan situs judi online melalui akun Facebooknya.

DW mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia menerima endorse semacam itu setelah seseorang menghubunginya melalui pesan langsung Instagram, menawarkan imbalan 600.000 rupiah untuk membuat 15 video promosi. Alasannya, DW mengatakan bahwa ia terdesak oleh biaya hidup di Kota Semarang.

Kedua kasus ini menyoroti kompleksitas yang dihadapi oleh dunia selebgram dan praktik endorsement di era digital, di mana batas-batas hukum dan etika sering kali diuji.

 

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60