Korupsi Importasi Gula: Tersangka RD Resmi Ditahan, Segera Disidangkan

banner 468x60
banner 468x60

JAKARTA,Radjawali Post – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan satu tersangka korupsi dalam kegiatan importasi gula PT SMIP Tahun 2020-2023, yaitu Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (25/7/2024). Dengan pelimpahan ini, RD akan segera diadili atas perbuatannya.

“Telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

banner 336x280

Namun, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan karena masih diperlukan untuk berkas perkara tersangka lainnya, yaitu RR, yang merupakan pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Setelah pelimpahan, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

“Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Harli.

Dalam kasus ini, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada tahun 2021. RD juga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual di pasar dalam negeri. Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” kata Harli.

RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60