

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa 191.380 anak Indonesia berusia 17-19 tahun terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai Rp282 miliar. Temuan ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di KPAI pada Jumat (26/7/2024).
“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” kata Ivan.


Selain itu, PPATK juga mencatat bahwa 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Anak usia 11-16 tahun pun tidak luput dari masalah ini, dengan 45 ribu transaksi senilai Rp7,9 miliar.
“Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” tambah Ivan.
Secara keseluruhan, terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11 hingga 19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dengan total 2,2 juta transaksi. Permasalahan anak kecanduan judi online ini harus ditangani bersama.
Terkait hal tersebut, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman untuk berkomitmen dan berkolaborasi dalam perlindungan anak dari kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari manipulasi untuk keuntungan finansial,” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati.











