MUI Desak Pemerintah Berantas Judi Daring Hingga Tuntas

banner 468x60
banner 468x60

Jakarta,Radjawali Post- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat yang masih bermain judi daring (online) agar segera meninggalkan kegiatan itu karena bisa memicu permusuhan dan merusak perilaku. “Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Kiai Miftahul Huda dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Antaranews, Minggu (27/7/2024).

Menurut Kiai Miftah, orang yang kecanduan judi daring bisa menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang sebagai modal taruhan. Akibatnya, jika seseorang sudah gelap mata, dia bisa saja melakukan tindak kejahatan untuk memenuhi hasrat berjudi. “Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah,” ujar Kiai Miftah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250
banner 336x280

Kiai Miftah melanjutkan, judi daring tidak hanya dapat memicu permusuhan, tetapi juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga. Menurutnya, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi bertaruh dalam judi daring. Hal ini membuat aktivitas judi dalam pandangan agama sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram. “Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut,” ucap Kiai Miftah.

Oleh karena itu, Kiai Miftah dan MUI berharap masyarakat sadar akan bahaya judi daring dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Dia juga berharap pemerintah turut memberantas peredaran judi daring dari hulu hingga hilir.

 

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60