

Radjawali Post — Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online melalui HP atau ponsel. SKCK diperlukan ketika melamar pekerjaan, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau persyaratan administrasi lainnya. Cara membuat SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh di App Store atau Google Play Store. Sebelum menyimak syarat dan cara membuat SKCK online lewat HP, kenali beberapa tujuan pembuatan SKCK di masing-masing kantor polisi.
Pembuatan SKCK di Kantor Polisi
Sebelum membuat SKCK, pemohon wajib mengetahui bahwa tidak semua kantor polisi bisa menerbitkan SKCK untuk kepentingan yang sama. Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), pembuatan SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) diperuntukkan bagi pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, atau melanjutkan sekolah. Sementara itu, ruang lingkup penerbitan SKCK di Kepolisian Resor (Polres) untuk pendaftaran calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, pendaftaran PNS, TNI, atau Polri, pencalonan sebagai pejabat publik, izin memiliki senjata api, atau melanjutkan sekolah. Kepolisian Daerah (Polda) melayani pembuatan SKCK bagi pemohon yang menjadi calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, mengurus paspor dan/atau visa, bekerja di luar negeri, menjadi notaris, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, dan melanjutkan sekolah. Terakhir, pengurusan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) digunakan untuk kepentingan pejabat negara, ke luar negeri untuk bersekolah, kunjungan dan/atau penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, dan adopsi anak bagi warga negara asing.

Syarat Membuat SKCK Online
Ada berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum membuat SKCK secara online, bergantung pada tujuan dan tempat mengurusnya. Simak syarat membuat SKCK secara online berikut ini:
Syarat Membuat SKCK di Polsek:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- BPJS Kesehatan
Syarat Membuat SKCK di Polres:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- BPJS Kesehatan
Syarat Membuat SKCK di Polda:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- BPJS Kesehatan
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- BPJS Kesehatan
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara membuat SKCK online lewat HP:
- Unduh Super Apps Presisi.
- Daftar akun Super Apps Presisi. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
- Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
- Pilih menu “Ajukan SKCK”.
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
- Klik “Mulai”.
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”.
- Pilih “Bayar”. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih. Pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.
Meskipun pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, proses pengambilan SKCK masih dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor polisi sesuai tempat pembuatan.
Itulah syarat dan cara membuat SKCK online lewat HP, semoga mempermudah Anda dalam mengurus administrasi yang diperlukan.











