

Radjawali Post — Pemerintah berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, untuk ikut serta dalam asuransi third party liability (TPL) mulai 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa program asuransi TPL difokuskan untuk menanggung kerusakan barang akibat kecelakaan. Misalnya, jika seseorang mengalami kerugian material seperti kerusakan kendaraan dalam kecelakaan, asuransi TPL akan mengganti kerugian tersebut dan korban juga akan mendapatkan santunan.
Dasar Hukum dan Implementasi
Asuransi TPL ini diberlakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Sesuai UU tersebut, penyusunan dan pelaksanaannya harus dilakukan paling lama dua tahun sejak pengesahan. Namun, kepastian pemberlakuannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah, kemudian OJK akan membuat aturan pelaksanaan teknisnya.

Perbedaan Asuransi TPL dan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Program asuransi TPL ini berbeda dengan asuransi kecelakaan yang dikelola PT Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama, menjelaskan bahwa asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan bagi pengendara. Sementara, TPL akan menjamin kendaraan dan pihak ketiga yang terlibat.
“Melalui Jasa Raharja, kita bisa klaim orang masuk rumah sakit, tapi tidak bisa klaim kendaraan. Dengan TPL, kerusakan kendaraan masuk hitungan,” terang Wayan. Misalnya, jika korban meninggal dan klaim dengan asuransi PT Jasa Raharja, nominal yang didapatkan maksimal hanya Rp 50 juta. Dengan tambahan asuransi TPL, korban akan mendapatkan tambahan Rp 50 juta, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp 100 juta.
Biaya dan Premi Asuransi TPL
Menurut Wayan, asuransi TPL akan memakan biaya lebih mahal hingga dua kali lipat dari iuran asuransi kecelakaan SWDKLLJ, karena TPL juga menjamin kerugian material. Namun, besaran iuran tersebut akan disesuaikan dengan aturan tarif premi yang tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Pendapat Ahli dan Industri
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengakui bahwa jaminan asuransi kecelakaan SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja saat ini belum bisa memberikan pertanggungjawaban atas tuntutan ganti rugi pihak ketiga. Namun, menurutnya pemerintah terlalu cepat mengumumkan bahwa kendaraan bermotor wajib asuransi TPL dalam waktu dekat. Kendati amanat UU menyebutkan bahwa pelaksanaan dilakukan dua tahun setelah diundangkan, Irvan menilai waktu tersebut tergolong tergesa-gesa untuk mempersiapkan payung hukum serta teknis pelaksanaannya.
“Itu saya kira waktunya terlalu pendek. Masih butuh PP. OJK juga harus menyiapkan pertanggungannya untuk berapa, apakah diserahkan ke Jasa Raharja atau tidak?” ungkap Irvan. Dia juga menyebut bahwa penerapan asuransi TPL kendaraan ditambah asuransi rumah tinggal dan lainnya belum tepat waktu, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, mendorong para pelaku industri untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib. Menurutnya, asuransi TPL justru akan lebih meringankan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dengan memberikan santunan.
“Asuransi TPL dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, dan penggantian kerugian material akibat kecelakaan,” jelas Bern. Tidak hanya masyarakat, beban pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada korban pun juga akan berkurang. Bern menambahkan, sudah saatnya Indonesia menerapkan asuransi TPL seperti negara-negara maju.
Kesimpulan
Pemerintah berencana mewajibkan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor mulai 2025 guna menanggung kerugian material akibat kecelakaan. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai kesiapan dan dampaknya, asuransi TPL diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi beban pemerintah dalam kompensasi korban kecelakaan.











