JAKARTA, radjawalipost.com – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang sedang dilakukan hanya memberikan kewenangan besar kepada jajaran Korps Bhayangkara. Menurut Bivitri, revisi tersebut kurang mengatur soal pengawasan terhadap Polri.
“Reformasi kepolisian memang diperlukan, kita semua setuju itu. Tapi revisi undang-undang yang saat ini tengah dilakukan sebenarnya bukan dalam konteks reformasi, tapi justru memberikan kewenangan yang besar sekali dengan pengawasan yang minim,” kata Bivitri di YouTube PSHK Indonesia, Rabu (3/7/2024).
Bivitri menambahkan, dirinya tidak menyoal tentang kewenangan Polri yang besar, namun seharusnya kewenangan besar itu juga diiringi dengan pengawasan yang ketat. “Kewenangan nggak apa-apa, kami nggak anti kewenangan, tapi kewenangan harus diikuti dengan pengawasan. Itu prinsipnya. Dan kewenangannya harus dalam koridor integrated criminal justice system,” ujarnya.
Dalam rangka mereformasi Polri dan memperkuat proses penegakan hukum, menurut Bivitri, KUHAP juga perlu direvisi. Sebab, kepolisian tidak berdiri sendiri dalam suatu sistem bernegara. Bivitri mendorong Kitab Acara Hukum Pidana (KUHAP) direvisi lebih dahulu sebelum Undang-Undang Polri direvisi.
“Ketika kita melihat reformasi kepolisian, tidak boleh terbalik penguatan institusinya dulu, baru hukum acara pidananya,” ujar pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). “Harus hukum acara pidananya dulu dilihat secara baik, apa kekurangannya, dimana harus diperbaiki, dan banyak ya teman-teman, KUHAP itu luar biasa penting untuk dikaji ulang karena sudah lama juga ya, tapi juga sudah banyak perkembangan yang harus kita perbaiki apalagi KUHP kita juga sudah diubah,” imbuhnya.
Selain itu, Bivitri menyebut Revisi UU Polri saat ini bukanlah reformasi kepolisian yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat. Oleh karenanya, ia lebih mendorong pemerintah mereformasi soal proses penegakan hukum di kepolisian secara menyeluruh.
“Harusnya kita mendorong ada titik nol reformasi kepolisian. Jadi sebenarnya dengan menggunakan istilah titik nol saya mau bilang, kita reformasi beneran yuk, menyeluruh yuk, ketimbang naikin usia pensiun, itu kan bit and pieces, potongan-potongan yang nggak menjawab reformasi Kepolisian,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/5/2024) mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usulan RUU inisiatif DPR. Revisi UU Polri ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, beberapa isi draf revisi UU Polri menuai sorotan publik lantaran memiliki wewenang lebih jauh. Beberapa di antaranya seperti penambahan kewenangan Polri hingga terkait perpanjangan batas usia pensiun. Dalam draf revisi itu, Polri juga berwenang melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Polri juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika penyelenggara jasa telekomunikasi.














