ITW: Kesadaran Tertib Lalu Lintas Masih Rendah, Evaluasi Penindakan Tilang Perlu Dilakukan

banner 468x60
banner 468x60

Jakarta, Radjawali Post — Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 10 juta per bulan. Menurut Indonesia Traffic Watch (ITW), jika setiap pelanggaran dikenakan denda minimal Rp100 ribu, maka pendapatan negara dari denda tersebut bisa mencapai Rp1 triliun per bulan.

Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW, menjelaskan bahwa akumulasi Rp1 triliun tersebut berdasarkan data yang diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 45 pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana kurungan atau denda. Denda tertinggi tertera pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp120 juta, sedangkan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.

banner 336x280

“Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp1 triliun per bulan,” ujar Edison pada Selasa (9/7). “Namun, hal ini menuai banyak pertanyaan terkait pengelolaan dana dari denda tersebut di tengah kesemrautan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan beragam permasalahan,” tambahnya.

Proses Validasi dan Pembayaran Denda

Meskipun jumlah denda terlihat fantastis, perlu dipahami bahwa tidak semua pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE harus membayar denda. Bukti berupa foto atau video dari kamera ETLE akan divalidasi terlebih dahulu oleh kepolisian. Jika valid, maka surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Pemilik kendaraan harus menanggapi surat konfirmasi tersebut dalam waktu delapan hari. Mereka memiliki opsi untuk mengonfirmasi atau membantah pelanggaran. Jika surat konfirmasi diabaikan, maka pemilik kendaraan dianggap melakukan pelanggaran.

Jika pelanggaran dikonfirmasi, proses selanjutnya adalah mengurus tilang hingga pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran. Namun, jika bantahan diterima oleh kepolisian, maka tidak perlu membayar denda.

Kesadaran Lalu Lintas Masih Rendah

Edison menambahkan bahwa akumulasi 10 juta pelanggaran lalu lintas tersebut berasal dari berbagai jenis pelanggaran, seperti melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm, dan tidak memakai sabuk pengaman. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum bertumbuh dengan baik.

Maraknya penindakan tilang juga belum memberikan dampak signifikan terhadap ketertiban lalu lintas. Edison meminta agar kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan segera dievaluasi jika tidak memberikan dampak yang diharapkan di jalan raya. “Justru muncul kesan bahwa penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang,” katanya.

 

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60