

JAKARTA, Radjawali Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang murni berdasarkan hukum. KPK baru-baru ini menggeledah kantor dan kediaman Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mba Ita.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024), bahwa penyidikan ini tidak dipengaruhi oleh pencalonan Mba Ita dalam pemilihan Wali Kota Semarang mendatang. “Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu,” ujar Asep.


Menurut Asep, fokus KPK adalah menangani dugaan korupsi di Pemkot Semarang, termasuk penerimaan gratifikasi, pemerasan insentif pegawai yang mengumpulkan pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa. “Kami hanya mempertimbangkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” tegasnya.
KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah Mba Ita, suaminya Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
Asep menegaskan bahwa KPK bekerja murni berdasarkan hukum, tanpa mempertimbangkan kepentingan di luar itu. “Kami pure murni ranah hukum,” tutup Asep.











