Kerugian Negara Rp 3,451 Triliun, KPK Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI

banner 468x60
banner 468x60

akarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024.

“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250
banner 336x280

Kerugian Negara Rp 3,451 Triliun, KPK Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI

Tessa belum mengungkap identitas tujuh tersangka tersebut karena penyidikan masih berlangsung. KPK terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti. Tessa menambahkan bahwa ketujuh tersangka telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Tujuh Tersangka Korupsi LPEI Dilarang Pergi ke Luar Negeri,Indikasi kerugian negara timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi: PT PE sebesar Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp 1,051 triliun. KPK terus mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

 

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60