JAKARTA, radjawalipost – Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pemerintah benar-benar ngawur jika setengah dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk dana transfer daerah dan dana desa. “Itu ngawur ya. (Dana pendidikan) Rp 665 triliun itu membuat akses (di dunia pendidikan) jadi enggak tercapai, soal mutu juga masih buruk. Ternyata anggaran pendidikan kita masih kacau balau, diambil untuk dana desa,” ujar Ubaid saat dijumpai di Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2024).
JPPI juga mendapat informasi bahwa selain untuk dana transfer daerah serta dana desa, anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN itu juga banyak dialokasikan ke sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan kementerian/lembaga. “Masak dana pendidikan diambil untuk dana desa? Dana pendidikan diambil untuk sekolah kedinasan?” protes Ubaid.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), penggunaan anggaran pendidikan untuk keperluan di luar pendidikan sebenarnya sudah dilarang. Pasal 49 Undang-Undang Sisdiknas menyatakan, alokasi 20 persen dana dari APBN yang menjadi anggaran pendidikan harus fokus digunakan untuk meningkatkan akses dan mutu di sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. “Kenapa ada banyak sekolah-sekolah kedinasan yang ambil ceruk di situ? Itu enggak boleh, dilarang itu di dalam UU Sisdiknas,” tutur Ubaid.
Informasi bahwa setengah dana pendidikan pada APBN 2024 dialokasikan untuk dana transfer daerah serta dana desa diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional periode 2009-2014 Muhammad Nuh dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, Selasa (2/7/2024). Dilansir Kompas.id, M. Nuh mengungkapkan, sebanyak Rp 346 triliun dari anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun pada APBN 2024, dialokasikan ke dalam dana desa dan dana transfer daerah. Ia pun mempertanyakan kebijakan ini. “Lurah mengurusi apa di pendidikan itu? Kita tidak bisa berharap argumen politik, tetapi butuh secara jujur dan hati nurani apakah transfer ke daerah dan dana desa (tahun 2024 lebih dari Rp 346 triliun atau sekitar 52 persen dari total anggaran fungsi pendidikan) memang untuk pendidikan?” ujar Nuh.
Nuh menambahkan, “Kalau secara formal dilegalkan dan penggunaan tidak benar, ini perlu bertobat.” Ia juga mengaitkan fakta saat ini bahwa uang kuliah tunggal (UKT) melonjak serta banyak sekolah rusak yang tidak kunjung diperbaiki. Hal ini dianggap menjadi konsekuensi dari kesalahan pengelolaan anggaran pendidikan.














