PEKALONGAN, Radjawalipost – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memutuskan bahwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya bersalah dalam kasus sengketa tanah. Satu keluarga tersebut dihukum tanpa penahanan dengan masa percobaan tiga bulan.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo Hadi saat membacakan putusannya, Selasa (9/7/2024).
Ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum. Namun, putusan pidana yang dijatuhkan belum tetap (inkracht) karena masih ada kesempatan tujuh hari lagi untuk menentukan sikap.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Dr. Nasokha, SH., MH., menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan majelis hakim tersebut. “Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan sidang. Ini merupakan sebuah kekalahan, mau tidak mau kita harus hormati putusan pengadilan,” katanya.
Nasokha mengaku telah berusaha melakukan pembelaan secara maksimal kepada terdakwa, namun hakim memiliki pertimbangan lain. “Kami masih ada upaya lain untuk melawan eksekusi, saat ini masih berjalan karena ada pembuktian sidang di PN Cirebon,” jelasnya.
Sementara itu, di luar agenda sidang, puluhan anggota LSM se-Kota Pekalongan yang memenuhi gedung pengadilan menyoroti kasus tersebut dan menyatakan akan turut mengawal lantaran terdakwa dinilai terzolimi atas putusan majelis hakim.
“Kami terketuk hati untuk membela karena di sini ada suatu kezoliman, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Jadi saya anggap ini cacat hukum, penuh kezoliman dan rekayasa. Kami LSM bersatu membela terdakwa melawan putusan hakim dan kasus ini masuk mafia tanah,” sebut Ketua GMBI, Mujianto.
MM














