Jakarta,radjawalipost.com – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023 mencapai Rp1,15 triliun. Angka ini merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp1.157.087.853.322,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Harli merinci bahwa dari total kerugian tersebut, sebesar Rp1,149 triliun disebabkan oleh pengerjaan review desain pembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa. Selain itu, negara juga mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar dari pekerjaan review desain pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireue-Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang pada tahun anggaran 2015.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017-2023. Ketujuh tersangka tersebut adalah NSS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017; AGP, KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018; AAS dan HH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); RMY, Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017; AG, Direktur PT DYG; serta FS, pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku KPA secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut. Selain itu, proyek tersebut juga tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan pengerjaan proyek dilakukan tanpa penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.
MM














