

Jakarta, Radjawalipost.com – Polri telah menuntaskan sidang etik terhadap 36 anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dari hasil sidang, tiga polisi dipecat tidak dengan hormat (PTDH), sementara 33 lainnya dikenai sanksi demosi selama satu hingga delapan tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa para pelanggar menerima sanksi sesuai dengan perbuatannya. “Sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

Hampir semua polisi yang mendapat hukuman etik mengajukan banding. Proses banding akan berlangsung dalam waktu 21 hari sesuai mekanisme Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Proses Pidana Menunggu Sidang Etik
Meski sidang etik sudah rampung, proses hukum pidana terhadap para pelaku belum dimulai. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menjelaskan bahwa tindakan hukum baru akan dilakukan setelah sidang etik selesai.
“Sidang etik masih berlangsung, setelah itu baru masuk ke ranah pidana,” kata Abdul Karim.
Sebelumnya, 18 polisi dari berbagai pangkat diperiksa terkait pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat menonton DWP 2024 di JIExpo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024. Jumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari kasus ini mencapai Rp 2,5 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun mengeluarkan surat telegram yang berisi mutasi terhadap 34 anggota kepolisian ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Bagaimana kelanjutan proses hukum bagi para pelaku? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
rdp/











