DPR Bisa Evaluasi Kapolri, Mabes Polri: Pemberhentian Tetap Wewenang Presiden

banner 468x60
banner 468x60

Jakarta, Radjawalipost.com – Mabes Polri menegaskan bahwa pemberhentian Kapolri tetap berada di tangan Presiden, meski DPR telah merevisi Tata Tertib (Tatib) Nomor 1/2020 yang memungkinkan evaluasi terhadap pimpinan lembaga negara.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengingatkan bahwa aturan main sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

banner 336x280

“Dalam Pasal 8 dan Pasal 11 disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat (7/2).

Ia juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, Polri berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU yang sama. Polri memiliki tugas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, serta menegakkan hukum.

Revisi Tatib DPR ini sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2). Salah satu pasal baru, Pasal 228A, memungkinkan DPR melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.

Dalam aturan sebelumnya, DPR memang memiliki peran dalam mekanisme penunjukan pejabat tinggi negara seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, dan Panglima TNI. Namun, Mabes Polri menegaskan bahwa untuk pencopotan Kapolri, keputusan tetap berada di tangan Presiden.

Perubahan ini pun memicu beragam tanggapan di kalangan politisi dan pengamat hukum. Apakah revisi ini akan memengaruhi dinamika hubungan antara DPR, Presiden, dan Polri? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

rdp/

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60