JAKARTA,RadjawaliPost-Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) di Kalibata dan Ulujami. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan bulanan, meski besarannya masih dalam proses kajian.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa RJA akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola aset. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi-fraksi yang digelar pada 24 September 2024. Pengembalian rumah dinas tersebut dilakukan demi efisiensi anggaran, karena rumah-rumah dinas sudah dianggap tidak ekonomis untuk dihuni, terutama dengan kondisi banyak yang rusak parah.
Beberapa anggota dewan memang telah memelihara rumah dinas dengan biaya sendiri, sehingga beberapa rumah masih dalam kondisi layak. Namun, jika dilakukan perbaikan menyeluruh agar semua rumah bisa dihuni kembali, biaya yang dibutuhkan sangat besar, mengingat usia bangunan sudah tua.
Setelah rumah-rumah ini dikembalikan, Kemenkeu akan melakukan pengecekan aset di dalamnya untuk memastikan semuanya tercatat dengan benar sebelum dikembalikan sebagai aset negara. DPR sendiri saat ini tengah menyiapkan berbagai dokumen pengembalian aset tersebut.
Untuk tunjangan perumahan, tim Biro Perencanaan DPR sedang melakukan survei harga sewa rumah di daerah Senayan, Semanggi, Kebayoran, serta wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Tim ini bertujuan menetapkan tunjangan yang realistis—tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah. DPR juga akan bekerja sama dengan pihak penilai properti untuk menentukan besaran yang sesuai.














