Wamenaker Dorong Partisipasi Pekerja dalam Program Jaminan Hari Tua

banner 468x60
banner 468x60

Surakarta,Radjawali Post – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gencar mensosialisasikan pentingnya partisipasi dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para pengusaha dan pekerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa JHT adalah program wajib berbasis tabungan yang bertujuan memberikan kepastian finansial bagi pekerja saat pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah yang digelar Kamis (11/7/2024) di Surakarta, Jawa Tengah, Afriansyah menyampaikan bahwa program JHT dirancang untuk mendukung kesejahteraan sosial pekerja lanjut usia.

banner 336x280

Sebagai wakil dari Menaker Ida Fauziyah, Afriansyah menyoroti pentingnya kepesertaan dalam JHT. Berdasarkan data, pada tahun 2050, usia harapan hidup orang Indonesia diperkirakan mencapai 76,56 tahun, dengan populasi lansia berusia di atas 60 tahun lebih dari 20 persen pada 2045. Hal ini menuntut adanya jaminan sosial yang adaptif dan berkelanjutan, terutama mengingat tren perpindahan pekerjaan dari sektor formal ke informal dan sebaliknya.

Meskipun demikian, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa partisipasi dalam program JHT masih rendah, yakni hanya 18,442 juta tenaga kerja atau 12,97% dari total angkatan kerja di Indonesia. Afriansyah berharap melalui sosialisasi ini, para peserta dapat memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya berharap pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya. Selain itu, pekerja juga perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Afriansyah.

 

MM

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60