MK Hapus Aturan Usang, Parpol Kecil Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah

banner 468x60
banner 468x60

Jakarta, Radjawali Post – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengukir sejarah dengan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan ini menuntut dihapuskannya ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya hanya memungkinkan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif untuk mengusung calon.

Dalam putusan bersejarah ini, MK menyatakan bahwa aturan tersebut tidak lagi relevan dan bahkan berpotensi merusak demokrasi yang sehat jika tetap diterapkan. “Jika dibiarkan, norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250
banner 336x280

Dengan keputusan ini, MK memberikan angin segar bagi partai-partai yang selama ini terpinggirkan karena tidak memiliki kursi di DPRD. MK juga menegaskan bahwa partai politik tanpa kursi tetap berhak mengusung calon kepala daerah, selama mereka memenuhi akumulasi suara sah pada pemilu sebelumnya, sebuah hak yang telah ditegaskan dalam putusan MK pada tahun 2005 namun diabaikan dalam revisi UU Pilkada 2016.

Ambang batas baru yang ditetapkan oleh MK memberikan kesempatan lebih adil, baik bagi calon yang diusung partai politik maupun calon independen. Ambang batas ini kini disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah pemilihan, yang jauh lebih rendah dari sebelumnya. Dengan demikian, partai-partai kecil kini memiliki peluang yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pilkada dan memperkuat demokrasi Indonesia.

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60