Jakarta, Radjawali Post – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah berani dengan mengumumkan kenaikan tunjangan insentif bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen. Keputusan ini diungkapkan Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024).
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan permohonan maaf karena tunjangan insentif KPU belum mengalami kenaikan sejak 2014. Jokowi mengaku baru menyadari hal tersebut dan langsung bertindak cepat untuk memperbaikinya.
“Saya baru tahu kemarin, bahwa sejak 2014 belum ada kenaikan. Sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar pokoknya saya besok enggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. Alhamdulillah, kemarin sudah saya tandatangani,” kata Jokowi, yang langsung disambut dengan tepuk tangan dari seluruh jajaran KPU yang hadir.
Dengan gaya khasnya yang santai namun penuh makna, Jokowi mengakui bahwa kehadirannya di acara ini bukan yang paling dinantikan. “Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, yang ditunggu yang itu (pengumuman kenaikan insentif),” canda Jokowi, disambut dengan sorakan dan tawa dari peserta rapat.
Lebih jauh, Jokowi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU pusat dan daerah atas keberhasilan mereka menyelenggarakan Pemilu 2024, yang menjadi pemilu terbesar dalam sejarah bangsa. Jokowi mengungkapkan pemilu serentak ini bukan tugas yang ringan, mengingat kompleksitas pemilihan yang mencakup berbagai tingkatan dari Pilpres hingga DPRD.
“Saya paham betul, menyelenggarakan pemilu serentak itu sangat berat. Pemilu terbesar sepanjang sejarah bangsa kita. Ada Pilpres, Pemilihan DPR, DPRD, DPD, kemudian pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dengan jumlah suara sah kemarin 164.227.475 suara yang ada di 822.699 TPS,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Jokowi menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran KPU atas dedikasi mereka. Keputusan kenaikan tunjangan ini, menurut Jokowi, adalah bentuk penghargaan yang layak atas kerja keras yang telah mereka lakukan.














