Jakarta, Radjawali Post – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, kini menghadapi laporan serius di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, secara resmi melaporkan Cak Imin dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang karena melibatkan istrinya, Rustini Murtadi, dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
Menurut Musyanto, tindakan Cak Imin ini bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. “Ada indikasi kuat bahwa Cak Imin menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengajak istri terlibat dalam Timwas Haji, yang tentu saja berpotensi menyalahi anggaran negara demi kepentingan pribadi,” jelas Musyanto saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Meski laporan ini muncul di tengah kisruh internal antara PKB dan PBNU, Musyanto menegaskan bahwa tindakannya murni sebagai bentuk pengawasan demi kebaikan negara. “Tidak ada kaitannya dengan konflik internal PKB atau PBNU. Ini semata-mata demi integritas dan pembangunan negara ke depan,” tegasnya.
Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menanggapi laporan ini dengan menyatakan bahwa berkasnya masih dalam tahap pemeriksaan di sekretariat. “Laporan ini sedang dipelajari dan akan dibahas lebih lanjut setelah masa reses selesai,” ujar Dek Gam.














