JAKARTA, Radjawali Post – Pengusaha Jusuf Hamka menegaskan akan terus mengejar pembayaran utang negara kepada perusahaannya hingga masa pemerintahan selanjutnya, yakni di era kepemimpinan Prabowo Subianto. “Kita akan uber (kejar) terus sampai pemerintahan mendatang,” kata Jusuf Hamka di kawasan Taman Patra, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/7).
Jusuf Hamka menemui mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kuningan untuk berkonsultasi mengenai utang negara tersebut. Pengusaha jalan tol ini menanyakan surat yang dilayangkan Mahfud kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum mundur sebagai Menko Polhukam.
“Dari berita yang saya baca, Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kemenkeu. Isinya, kalau warga negara punya utang kepada negara, mereka diuber-uber bahkan bisa disandera,” jelas Jusuf Hamka.
“Tapi, kalau negara punya kewajiban kepada warga negara, itu harus segera diselesaikan. Kalau tidak, ada denda yang bisa merugikan negara. Denda ini berjalan 2 persen setiap bulan, jadi utangnya yang kecil bisa menjadi besar,” lanjutnya.
Jusuf Hamka mengatakan Mahfud membenarkan telah mengirim surat tersebut kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat itu, disinggung batas waktu hingga Juni 2024 untuk kejelasan pembayaran utang negara kepada perusahaan Jusuf Hamka. Karena sudah memasuki bulan Juli, Jusuf Hamka berkonsultasi dengan Mahfud.
Dalam percakapannya dengan Mahfud, Jusuf Hamka juga mengetahui ada pengusaha asal Medan yang utangnya belum dibayar negara selama 60 tahun. “Saya bilang, ‘Pak, saya akan sabar menunggu karena ini kewajiban negara kepada kami. Kami juga membayar pajak ratusan miliar setiap tahun, tapi kenapa diperlakukan seperti ini?’ Ini yang saya tanyakan ke Pak Mahfud,” terang Jusuf Hamka.
“Dia bilang, ‘Saya sudah tidak di kabinet, jadi saya tidak berhak mengomentari’,” tambah politisi Partai Golkar itu. Jusuf Hamka juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah terkait utang negara yang belum dibayar. Ia sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani gugatan tersebut.
Hamid Basyaid, selaku kuasa hukum Jusuf Hamka, menjelaskan adanya hubungan yang tidak simetris antara negara dengan warga negara terkait utang ini.
Tagar:
#JusufHamka
#UtangNegara
#MahfudMD
#KonsultasiHukum
#ClassAction














