Revisi UU No. 19/2006: Wantimpres Akan Berubah Jadi DPA

banner 468x60
banner 468x60

Radjawalipost, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut ide perubahan nomenklatur itu merupakan aspirasi dari seluruh fraksi DPR.

“Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal. Satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

banner 336x280

Revisi UU itu juga akan mengubah jumlah keanggotaan. Kini, Wantimpres diisi oleh satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Supratman menjelaskan bahwa tidak adanya batasan anggota DPA itu agar tidak membatasi ruang gerak presiden. Ia berpendapat semakin banyak orang yang bisa memberi masukan ke presiden, maka akan semakin baik.

“Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Cuman itu saja menyangkut soal kelembagaan,” ujarnya.

Namun, Supratman mengatakan fungsi DPA nanti tidak akan berbeda dengan yang diemban oleh Wantimpres saat ini. DPA sendiri merupakan lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.

Pembubaran DPA itu bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 melalui amendemen keempat pada Agustus 2002 silam. Sebelum dibubarkan, DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berhak memajukan usul ke pemerintah.

Pada hari ini, seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9/2024). “Apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?” imbuhnya diikuti persetujuan para fraksi.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia, menyebut sejumlah poin usulan perubahan dalam RUU Wantimpres, antara lain mengubah nomenklatur lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Menurut Rico, lembaga itu nantinya akan setara dengan lembaga atau kementerian lain.

Dia menambahkan lembaga tersebut akan bertugas untuk memberikan masukan kepada Presiden agar setiap kebijakan sesuai prinsip hukum dan demokrasi.

“Dalam memberikan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya menjadi Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya,” kata Rico.

Rico menyebut Fraksi partainya telah mempelajari dan mengkaji usulan perubahan RUU tersebut dan menyetujuinya menjadi usul inisiatif DPR. Nantinya, setelah disahkan di Paripurna, DPR akan menunggu Surpres dari Presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas antara pemerintah dan DPR.

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60