

Jakarta, Radjawali Post — Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan kasus Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti, telah dipanggil oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Tim Hukum PDI-P yang memprotes proses penyidikan KPK terkait Harun Masiku, mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap dan kini buron.
“Update terakhir dari Dewas baru memanggil Kasatgas penyidikan yang dilaporkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan pada Minggu (21/7). “Komnas HAM saya terinfo sudah sempat hadir ke Komnas HAM,” tambahnya.


Tim Hukum PDI-P melaporkan AKBP Rossa ke berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tessa mengungkapkan bahwa Mabes Polri belum meminta keterangan dari Rossa, namun Tim Biro Hukum KPK telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tessa menyebut laporan bertubi-tubi dari PDI-P telah mengganggu rencana penyidikan terhadap Harun Masiku. “Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” jelas Tessa pada Kamis (11/7). Meski begitu, Tessa memastikan bahwa penyidikan dan pencarian Harun Masiku tetap berjalan dengan penyidik lain yang menggantikan tugas Rossa saat ia dipanggil.
Laporan-laporan dari PDI-P muncul setelah KPK menggeledah staf Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada 10 Juni lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu handphone milik Kusnadi, kartu ATM, dua handphone, dan buku catatan milik Hasto.
Kasus suap Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020 yang menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku yang lolos dari penangkapan dan hingga kini masih buron. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).











