Jakarta, Radjawali Post – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan teguran keras kepada Aufaa Luqmana Re A, seorang warga Surakarta, Jawa Tengah, yang mengajukan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 99/PUU-XXII/2024 itu menuai kontroversi karena diberi judul provokatif: “Kaesang Dilarang Jadi Gubernur”, serta secara jelas mencantumkan nama Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (5/8/2024), menegur keras Aufaa karena judul gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur kepatutan, kewajaran, dan kesopanan. “Judul seperti ini tidak boleh. Ini provokatif dan seolah-olah mencoba mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginan pemohon,” tegas Arief, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK.
Senada dengan Arief, Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa membawa nama pribadi dalam gugatan uji materi tidak selaras dengan prinsip MK, yang keputusannya berlaku untuk semua, bukan untuk individu tertentu. “Putusan MK berlaku umum, jadi tidak tepat membawa nama perseorangan dalam pokok permohonan seperti ini,” ujar Arsul.
Aufaa mengajukan gugatan untuk mengubah syarat usia minimal calon gubernur dan wali kota/bupati dalam UU Pilkada. Ia meminta agar usia minimal tersebut dihitung sejak hari pemungutan suara. Jika permohonan ini dikabulkan, Kaesang, yang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, tidak bisa maju sebagai calon gubernur, karena Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.
Gugatan ini mengikuti jejak kakaknya, Almas Tsaqibbiru, yang sebelumnya berhasil mengajukan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada 2023. Gugatan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, untuk maju dalam Pilpres 2024. Tidak hanya Aufaa, saudaranya yang lain, Arkaan Wahyu Re A, juga mengajukan gugatan serupa dengan nomor 89/PUU-XXI/2024, meminta agar syarat usia minimal dihitung sejak penetapan calon oleh KPU.
Kasus ini kembali menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang bisa mempengaruhi peta politik Pilkada Serentak 2024.














