Jakarta, Radjawali Post – Korlantas Polri telah memberlakukan perubahan pada penomoran Surat Izin Mengemudi (SIM), yang kini akan sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dokumen kependudukan serta pengguna dan pemilik kendaraan. Kebijakan ini sudah mulai berlaku secara bertahap sejak Juli 2024.
Yusri menegaskan bahwa SIM lama tetap sah digunakan selama masa berlakunya belum habis. “SIM lama masih dianggap legal untuk berkendara di jalan, asalkan masa berlakunya belum habis,” ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Proses dan persyaratan untuk membuat SIM baru dengan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perubahan. “Saat Anda melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis, Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru,” jelas Yusri. Bagi pengendara yang baru membuat SIM untuk pertama kali, cara dan syarat pengajuan tetap sama seperti sebelumnya.
Selain penomoran baru, SIM yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga akan memiliki simbol khusus yang menunjukkan jenis kendaraan, seperti mobil atau motor, sesuai dengan jenis SIM yang dipilih. Meskipun ada perubahan dalam desain dan penomoran, tarif pembuatan SIM tetap sama, yaitu:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000














