Jakarta,Radjawali Post – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mengeluarkan kebijakan tegas usai rapat pleno PBNU di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2024). PBNU melarang seluruh pengurus untuk meminta iuran dari warga guna membiayai kegiatan atau membangun gedung kantor.
“PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi. Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat melalui LAZISNU,” kata Yahya.
Kebijakan ini juga melarang jajaran pengurus NU di daerah memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk tugas organisasi. “Jika ada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas di daerah-daerah, semua pembiayaannya sudah ditanggung oleh PBNU. Maka dari itu, jajaran pengurus NU di daerah dilarang memberikan apapun kepada petugas PBNU yang ditugaskan dari pusat tersebut,” tegasnya.
Tak hanya itu, rapat pleno PBNU juga memerintahkan penelitian menyeluruh terhadap laporan upaya penyimpangan sejarah berdirinya NU. Selain itu, aturan baru tentang masa jabatan rektor di perguruan tinggi NU juga ditetapkan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan organisasi serta memastikan kegiatan PBNU tetap berlandaskan prinsip keagamaan dan sosial yang dianut Nahdlatul Ulama.
rd














