Revolusi Wantimpres: Dari Bawah Presiden Jadi Lembaga Setara Negara

banner 468x60
banner 468x60

JAKARTA,RADJAWALIPOST-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024). Salah satu perubahan paling mencolok adalah peningkatan kedudukan Wantimpres, yang kini dianggap setara dengan lembaga negara lainnya. Sebelumnya, dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres hanya berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.

Dalam Pasal 1 undang-undang yang baru, Wantimpres ditegaskan sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Di Pasal 2 ayat (2), semakin jelas bahwa status Wantimpres diakui sebagai lembaga negara setara. Selain itu, Pasal 9 menetapkan bahwa setiap anggota Wantimpres kini resmi berstatus sebagai pejabat negara, sebuah peningkatan status signifikan dari undang-undang sebelumnya, yang tidak memberikan ketentuan tersebut.

banner 336x280

UU Nomor 19 Tahun 2006 sebelumnya menjelaskan bahwa kedudukan Wantimpres hanya bersifat di bawah presiden dan tidak sejajar dengan lembaga negara lain. Kini, dengan pengesahan beleid terbaru, Wantimpres mengalami peningkatan posisi dan tanggung jawab, memperkuat peran nasihatnya dalam mendukung kebijakan strategis presiden.

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60