Eks Menteri Pertanian SYL Gunakan Pidato Jokowi untuk Bela Diri di Pengadilan Korupsi

banner 468x60
banner 468x60

Jakarta, radjawalipost.com — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memutar video pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bagian dari pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). SYL memutar video itu setelah memaparkan berbagai capaian Kementerian Pertanian (Kementan) selama masa jabatannya, termasuk penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019-2020.

Dalam video yang diputar, Jokowi menyebut pertanian sebagai sektor sentral selama pandemi Covid-19. Pada Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, Jokowi menyoroti peringatan Food Agriculture Organization (FAO) terkait risiko krisis pangan. Jokowi juga dalam pidato pembukaan sensus pertanian 2023, mengingatkan potensi krisis pangan besar akibat cuaca ekstrem dan konflik di Eropa. “Presiden Republik Indonesia Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada tahun 2023, mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrem dan perang di Eropa yang terus bergejolak,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

banner 336x280

Setelah memutar video tersebut, SYL mengungkapkan capaian nilai dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di sektor pertanian dari 2020 hingga 2022. Ia juga menyoroti peningkatan nilai tukar dan kesejahteraan petani, nilai tukar usaha petani, nilai ekspor pertanian, serta peningkatan angka serapan tenaga kerja di sektor pertanian. “Adapun pencapaian yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan pandemi Covid-19, serta kondisi global dunia seperti perang dagang,” tambahnya.

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain pidana penjara, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60