JAKARTA, Radjawali Post.com – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang menuduh Cak Imin menyalahgunakan wewenangnya dengan melibatkan istrinya, Rustini Murtadi, dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
“Ini jelas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan melibatkan istri dalam Timwas Haji. Ini bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik,” ujar Musyanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Musyanto juga menuduh Cak Imin menyalahgunakan anggaran negara demi kepentingan pribadi dan keluarganya. Namun, ia menegaskan bahwa laporan ini murni demi pengawasan dan pembangunan negara, bukan terkait dengan perseteruan antara PKB dan PBNU yang sedang memanas. “Tidak ada hubungannya dengan konflik itu. Kami hanya peduli pada integritas dan penggunaan anggaran yang benar,” tambahnya.
Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa laporan ini masih dipelajari di sekretariat. “Berkas laporannya sedang diperiksa, dan baru akan dibahas setelah masa sidang dimulai karena saat ini DPR sedang reses,” ujar Dek Gam.














