Perusahaan Terafiliasi Judi Online Diblokir, Kemenkumham Lapor ke Penegak Hukum

banner 468x60
banner 468x60

Jakarta, Radjawali Post – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan judi online. Dalam tindakan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Muzhar, Kemenkumham membatalkan surat keputusan (SK) pendirian perusahaan-perusahaan tersebut dan memblokir akses mereka ke sistem administrasi resmi. Perusahaan-perusahaan ini juga dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Cahyo menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif yang sudah dilakukan sejak awal pendaftaran perusahaan. “Pada tahap pendaftaran di Direktorat Jenderal AHU, jika tujuan pendirian entitas mencurigakan atau bertentangan dengan hukum, maka akan langsung ditolak. Namun, jika tujuan awal tidak mencurigakan tetapi kemudian terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online, maka kami akan bertindak tegas,” ujar Cahyo, Kamis (15/8/2022).

banner 336x280

Proses pendirian perusahaan di Ditjen AHU melibatkan pengawasan ketat, termasuk penentuan tujuan perusahaan yang dicantumkan dalam akta pendirian dan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Notaris, yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham, bertindak sebagai garda terdepan untuk memastikan bahwa tujuan pendirian perusahaan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Cahyo menegaskan bahwa jika suatu perusahaan terlibat dalam bisnis ilegal setelah menerima akta pendirian, Kemenkumham akan bekerja sama dengan penegak hukum dan masyarakat untuk memblokir akses perusahaan tersebut ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan sistem Online Single Submission (OSS). “Begitu akses diblokir, perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi lagi. Kami bahkan membatalkan SK secara sepihak untuk membubarkan perusahaan tersebut,” jelas Cahyo.

banner 336x280
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60