

Jakarta, Radjawali Post — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sebagaimana diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden yang mulai berlaku sejak Selasa (9/7).
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7). Ari menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat berdasarkan putusan DKPP dalam kasus asusila.


Pelanggaran Etik dan Kasus Asusila
Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. DKPP memutuskan bahwa Hasyim harus dicopot dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua KPU.
Penunjukan Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI
Menindaklanjuti putusan DKPP, KPU telah menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Keputusan penunjukan Afif didasarkan pada hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh para Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7). Dengan penunjukan ini, diharapkan KPU dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
mm











